PERMENPUPR
PENGALIHAN ALUR SUNGAI
Pasal 8
BAB 3 — TATA CARA PERMOHONAN PERIZINAN DAN
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat
(7) huruf b, paling sedikit memuat:
- peta lokasi Sungai yang akan dialihkan alurnya dan usulan gambar rencana ruas Sungai baru yang mencakup koordinat titik awal dan akhir pengalihan dalam format derajat, menit, dan detik;
- peta rencana pemanfaatan pada alur Sungai yang akan dialihkan;
- hitungan luas alur Sungai beserta Sempadan Sungai yang akan dialihkan dan luas rencana alur Sungai baru beserta Sempadan Sungainya;
- hitungan aspek hidrologi dan hidrolika terhadap fungsi pengaliran Sungai sebelum dan sesudah Pengalihan Alur Sungai paling sedikit meliputi:
- debit banjir rencana;
- profil aliran, terdiri atas kedalaman aliran, kecepatan aliran, dan pola aliran; dan
- erosi dan sedimentasi.
- hitungan pengaruh Pengalihan Alur Sungai terhadap muka air banjir di hulu, hilir, dan lokasi pengalihan, serta pengaruh penurunan dasar Sungai di hulu dan hilir lokasi pengalihan terhadap kestabilan bangunan yang ada;
- hitungan stabilitas lereng ruas Sungai baru, termasuk stabilitas struktur bangunan pelengkapnya; dan
- desain konstruksi ruas Sungai baru serta rencana pemasangan pos duga air otomatis di titik awal ruas Sungai baru, termasuk desain konstruksi bangunan pelengkap jika diperlukan.
