Pasal 6
BAB 3 — TATA CARA PERMOHONAN PERIZINAN DAN
(1) Permohonan Izin Pengalihan Alur Sungai dan Persetujuan
Pengalihan Alur Sungai diajukan oleh pemohon kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan melalui:
- aplikasi sistem online single submission untuk Izin Pengalihan Alur Sungai; atau
- unit pelayanan perizinan untuk Persetujuan Pengalihan Alur Sungai.
(3) Dalam hal aplikasi sistem online single submission
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a belum dapat diterapkan, permohonan Izin Pengalihan Alur Sungai diajukan melalui unit pelayanan perizinan yang dibentuk oleh Direktur Jenderal.
(4) Pengajuan permohonan Izin Pengalihan Alur Sungai dan
Persetujuan Pengalihan Alur Sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan untuk 1 (satu) nama Sungai.
(5) Permohonan Izin Pengalihan Alur Sungai sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a diajukan oleh:
- direktur utama atau pimpinan badan usaha/koperasi yang tercantum dalam akta pendirian atau perubahannya;
- penerima kuasa dari direktur utama atau pimpinan badan usaha/koperasi yang tercantum dalam akta pendirian atau perubahannya yang dibuktikan dengan surat kuasa;
- kepala cabang badan usaha yang diangkat oleh pejabat yang berwenang di kantor pusat yang dibuktikan dengan dokumen autentik; atau
- pejabat yang menurut perjanjian kerja sama berhak mewakili badan usaha yang bekerja sama.
(6) Permohonan Persetujuan Pengalihan Alur Sungai
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diajukan oleh:
- pimpinan unit kerja pada kementerian/lembaga;
- pimpinan organisasi perangkat daerah pada dinas; atau
- kepala unit pelaksana teknis/unit pelaksana teknis daerah.
(7) Permohonan Izin Pengalihan Alur Sungai dan Persetujuan
Pengalihan Alur Sungai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilengkapi dengan persyaratan:
- administrasi; dan
- teknis.
