PERMENPUPR
PENGALIHAN ALUR SUNGAI
Pasal 17
(1) Pengawasan Pengalihan Alur Sungai dilaksanakan oleh
unit kerja yang mempunyai tugas dan tanggung jawab di bidang pembinaan teknik sumber daya air pada Direktorat Jenderal.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- pemantauan dan evaluasi pada saat konstruksi alur Sungai baru; dan/atau
- pemantauan dan evaluasi aliran Sungai baru.
(3) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
