PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2020 tentang PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR PENYELENGGARAAN SISTEM...
Pasal 7
pasal.id
(1) POS perluasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dilakukan untuk memperluas cakupan pelayanan Air Minum kepada masyarakat. (2) POS perluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. POS pemasangan sambungan baru; dan b. POS pemutusan dan penyambungan kembali sambungan pelanggan.
