PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 36-prt-m-2016 Tahun 2016 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan...
Pasal 8
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA BADAN PENINGKATAN PENYELENGGARAAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Penerapan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan pemberian rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diatur
dalam standar operasional prosedur teknis yang ditetapkan oleh Ketua BPPSPAM.
