Pasal 6
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA BADAN PENINGKATAN PENYELENGGARAAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
(1) Dalam melaksanakan tugas, Ketua dan anggota BPPSPAM wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik secara internal maupun eksternal sesuai dengan bidang tugas masing-masing. (2) Prinsip koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kaidah tata kelola dan/atau panduan kegiatan untuk melakukan hubungan komunikasi formal secara internal maupun secara eksternal dengan kementerian/lembaga daerah terkait peningkatan kinerja Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah. (3) Prinsip integrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kaidah internalisasi nilai-nilai tata kelola pemerintahan yang baik dalam penyusunan dan implementasi program untuk mencapai penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum oleh Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah yang sehat dan mandiri. (4) Prinsip sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kaidah tata kelola untuk penyamaan pandangan terhadap program dan kebijakan penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum.
