PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 36-prt-m-2016 Tahun 2016 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan...
Pasal 30
BAB 3 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA SEKRETARIAT BPPSPAM
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, dukungan administrasi anggota BPPSPAM, dan urusan rumah tangga. (2) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan pembinaan organisasi, pengelolaan urusan
kepegawaian dan urusan keuangan, serta penyusunan laporan kegiatan Sekretariat BPPSPAM.
