PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 36-prt-m-2016 Tahun 2016 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan...
Pasal 28
BAB 3 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA SEKRETARIAT BPPSPAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Bagian Tata Usaha dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan tata usaha, dukungan administrasi anggota BPPSPAM, dan urusan rumah tangga; b. pelaksanaan pembinaan organisasi, dan pengelolaan kepegawaian serta keuangan; dan c. penyusunan laporan kegiatan Sekretariat BPPSPAM.
