PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 36-prt-m-2016 Tahun 2016 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan...
Pasal 24
BAB 3 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA SEKRETARIAT BPPSPAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Bagian Pelayanan Informasi dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. pengumpulan, pengelolaan, dan penyajian data dan informasi penyelenggara SPAM b. pelayanan dan penyebarluasan informasi di lingkungan BPPSPAM; c. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat dan hubungan antar lembaga; dan d. fasilitasi administrasi kerja sama penyelenggaraan SPAM.
