PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 36-prt-m-2016 Tahun 2016 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan...
Pasal 20
BAB 3 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA SEKRETARIAT BPPSPAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Bagian Dukungan Teknis menyelenggarakan fungsi: a. fasilitasi penyiapan bahan penilaian kinerja penyelenggaraan SPAM, b. fasilitasi penyiapan bahan peningkatan kinerja penyelenggaraan SPAM; c. fasilitasi penyiapan bahan rekomendasi kebijakan penyelenggaraan SPAM; dan d. penyiapan bahan evaluasi penyelenggaraan SPAM.
