PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 36-prt-m-2016 Tahun 2016 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan...
Pasal 18
BAB 3 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA SEKRETARIAT BPPSPAM
(1) Subbagian Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program, dan anggaran, dan fasilitasi penyediaan kelompok kerja untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi BPPSPAM. (2) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan program dan kegiatan BPPSPAM.
