PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 36-prt-m-2016 Tahun 2016 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan...
Pasal 16
BAB 3 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA SEKRETARIAT BPPSPAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bagian Perencanaan dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan dan penyusunan rencana, program, dan anggaran BPPSPAM; b. fasilitasi penyediaan kelompok kerja untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi BPPSPAM; dan c. evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan BPPSPAM.
