PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 36-prt-m-2016 Tahun 2016 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan...
Pasal 13
BAB 3 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA SEKRETARIAT BPPSPAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Sekretariat BPPSPAM menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja serta laporan kegiatan BPPSPAM; b. pemberian dukungan administratif kepada BPPSPAM; c. pemberian dukungan teknis operasional kepada BPPSPAM;
d. pelaksanaan pembinaan organisasi, administrasi kepegawaian, keuangan, sarana dan prasarana Sekretariat BPPSPAM; dan e. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data serta penyusunan laporan kegiatan Sekretariat BPPSPAM.
