PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 36-prt-m-2016 Tahun 2016 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan...
Pasal 11
BAB 3 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA SEKRETARIAT BPPSPAM
(1) Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi, BPPSPAM dibantu oleh Sekretariat BPPSPAM yang berada di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum. (2) Sekretariat BPPSPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara fungsional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua BPPSPAM dan secara administratif bertanggung jawab kepada menteri. (3) Sekretariat BPPSPAM dipimpin oleh kepala sekretariat.
