PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2021 tentang KEMUDAHAN DAN BANTUAN PEMBIAYAAN PERUMAHAN BAGI...
Pasal 9
BAB 3 — SBUM
(1) SBUM diberikan kepada kelompok sasaran melalui Bank Pelaksana sebagai pemenuhan kekurangan sebagian atau seluruh uang muka kelompok sasaran kepada Pengembang. (2) Besaran SBUM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
