Pasal 3
BAB 2 — FLPP
(1) FLPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) bertujuan untuk menyediakan dana dalam mendukung pembiayaan perumahan bagi MBR. (2) MBR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan paling sedikit sebagai berikut: a. berkewarganegaraan INDONESIA; b. tercatat sebagai penduduk di 1 (satu) daerah kabupaten/kota;
c. belum pernah menerima subsidi atau bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah terkait kredit/pembiayaan kepemilikan Rumah dan/atau kredit/pembiayaan pembangunan Rumah Swadaya; dan d. orang perseorangan yang berstatus tidak kawin atau pasangan suami istri. (3) Dana FLPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk kredit/pembiayaan perumahan dari sisi permintaan dan/atau sisi penyediaan Rumah. (4) Kredit/pembiayaan perumahan untuk pembangunan dan perolehan Rumah layak huni melalui skema: a. kredit/pembiayaan pemilikan Rumah Umum Tapak dan Sarusun Umum yang telah siap huni; b. kredit/pembiayaan pembangunan dan perbaikan Rumah Swadaya; c. kredit/pembiayaan pemilikan Rumah Umum Tapak dan Sarusun Umum yang belum siap huni; d. kredit/pembiayaan pemilikan Sarusun Umum yang bukti kepemilikan berupa sertifikat kepemilikan bangunan gedung sarusun dengan jaminan fidusia; e. kredit/pembiayaan pemilikan Rumah Umum Tapak dan Sarusun Umum melalui sewa beli; dan/atau f. kredit/pembiayaan konstruksi Rumah layak huni. (5) Skema kredit/pembiayaan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kecuali huruf a dilaksanakan oleh BP Tapera setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri. (6) Skema kredit/pembiayaan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Menteri MENETAPKAN batasan luas tanah, luas lantai, dan biaya pembangunan atau perbaikan Rumah swadaya, serta besaran harga jual Rumah dalam pelaksanaan kredit/pembiayaan perumahan FLPP.
