Pasal 28
BAB 3 — SBUM
(1) Untuk pertanggungjawaban pelaksanaan penyaluran SBUM, Satker harus menyusun dan menyajikan laporan keuangan dan laporan pelaksanaan. (2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan dan standar akuntansi keuangan. (3) Laporan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. realisasi penyaluran SBUM pada tahun anggaran sebelumnya; b. alokasi dana SBUM pada tahun anggaran berjalan;
c. rencana penyaluran SBUM pada tahun anggaran berjalan; d. realisasi pembayaran SBUM; dan e. permasalahan dan tindak lanjut. (4) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap triwulan kepada Menteri dengan tembusan kepada Direktur Jenderal dan Sekretaris Jenderal Kementerian paling lambat tanggal 15 setelah triwulan berakhir. (5) Laporan penyaluran SBUM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap bulan kepada Menteri dengan tembusan kepada Direktur Jenderal dan Sekretaris Jenderal Kementerian paling lambat tanggal 15 setelah bulan bersangkutan berakhir.
