Pasal 24
BAB 3 — SBUM
(1) Satker melakukan pengendalian terhadap penyaluran SBUM yang dilaksanakan oleh Bank Pelaksana. (2) Satker dan Bank Pelaksana dapat melakukan rekonsiliasi penyaluran SBUM untuk memastikan data SBUM pada Satker dan Bank Pelaksana. (3) Lingkup pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan oleh Satker paling sedikit meliputi: a. kepatuhan Bank Pelaksana terhadap ketentuan penyaluran SBUM; b. kinerja Bank Pelaksana; c. pemanfaatan dana SBUM; d. pemanfaatan Rumah oleh Debitur/Nasabah; e. kepatuhan Bank Pelaksana dalam hal pengembalian dana subsidi; dan f. kepatuhan Bank Pelaksana dalam penyampaian laporan penyaluran. (4) Dalam mengendalikan penyaluran SBUM, Satker dapat berkoordinasi dengan BP Tapera, Bank Pelaksana, pengembang, pemerintah daerah, dan/atau kementerian/lembaga.
(5) Perbaikan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa rekomendasi: a. penyempurnaan skema, mekanisme, dan prosedur; dan/atau b. pemberian surat peringatan atau teguran kepada Bank Pelaksana. (6) Bank Pelaksana menyediakan data dan pendampingan untuk pelaksanaan pengendalian. (7) Ketentuan tata cara pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Satker.
