PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2021 tentang KEMUDAHAN DAN BANTUAN PEMBIAYAAN PERUMAHAN BAGI...
Pasal 21
BAB 3 — SBUM
(1) Pengajuan permintaan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) diterima Satker paling lambat tanggal 10 Desember tahun berjalan. (2) Dalam hal terdapat perubahan batas waktu pengajuan permintaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satker memberitahukan kepada Bank Pelaksana secara tertulis.
