PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2021 tentang KEMUDAHAN DAN BANTUAN PEMBIAYAAN PERUMAHAN BAGI...
Pasal 15
BAB 3 — SBUM
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a, Bank Pelaksana menunjuk pejabat yang diberikan kewenangan untuk melakukan verifikasi dan pejabat yang diberikan kewenangan mengajukan permintaan pembayaran SBUM. (2) Nama pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Bank Pelaksana kepada Satker.
