PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2021 tentang KEMUDAHAN DAN BANTUAN PEMBIAYAAN PERUMAHAN BAGI...
Pasal 13
BAB 3 — SBUM
(1) Kelompok sasaran mengajukan permohonan SBUM kepada Bank Pelaksana bersamaan dengan pengajuan pembiayaan pemilikan Rumah Umum Tapak yang didukung dana FLPP dengan melampirkan: a. surat permohonan SBUM; dan b. surat pengakuan kekurangan bayar uang muka. (2) Format surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
