Pasal 11
BAB 3 — SBUM
(1) Untuk menjadi calon Bank Pelaksana, bank umum atau bank umum syariah harus mengajukan surat pernyataan minat untuk menjadi Bank Pelaksana kepada Direktur Jenderal dilengkapi dengan bukti pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) kecuali huruf g dan huruf h. (2) Direktur Jenderal menugaskan pejabat atau pegawai di Direktorat Jenderal untuk melakukan pengecekan surat pernyataan minat dan bukti pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pejabat atau pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus menyusun dan menyampaikan laporan hasil pengecekan dokumen pernyataan minat dan bukti pemenuhan persyaratan kepada Direktur Jenderal. (4) Bank umum atau bank umum syariah yang memenuhi persyaratan berdasarkan hasil pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selanjutnya melaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama penyaluran SBUM. (5) Kesepakatan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditandatangani oleh Direktur Jenderal atau pejabat Kementerian yang ditunjuk oleh Menteri dan direktur utama atau direksi yang berwenang berdasarkan
anggaran dasar untuk mewakili bank umum atau bank umum syariah. (6) Format surat pernyataan minat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan laporan hasil pengecekan dokumen pernyataan minat Bank Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
