PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 35-prt-m-2016 Tahun 2016 tentang CETAK BIRU TEKNOLOGI INFORMASI DAN...
Pasal 5
BAB 2 — CETAK BIRU TIK KEMENTERIAN
(1) Pengembangan Arsitektur Aplikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf b menjadi tanggung jawab Pusdatin. (2) Pengembangan Arsitektur Aplikasi Umum menjadi tanggung jawab Sekretariat Jenderal yang dijabarkan lebih lanjut oleh Unit Kerja di bawahnya yang paling berkepentingan.
(3) Pengembangan Arsitektur Aplikasi Khusus menjadi tanggung jawab masing-masing Unit Organisasi dan Unit Kerja sesuai dengan tugas dan fungsinya. (4) Perencanaan Pengembangan Arsitektur Aplikasi harus berkoordinasi dengan Pusdatin.
