PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 35-prt-m-2016 Tahun 2016 tentang CETAK BIRU TEKNOLOGI INFORMASI DAN...
Pasal 3
BAB 2 — CETAK BIRU TIK KEMENTERIAN
(1) Cetak Biru TIK merupakan rencana strategis TIK Kementerian yang sejalan dengan rencana strategis Kementerian yang sudah ditetapkan. (2) Cetak Biru TIK merupakan acuan untuk menyusun rencana kerja TIK Kementerian yang dijabarkan lebih lanjut oleh setiap unit organisasi di Kementerian ke dalam program tahunan masing-masing. (3) Cetak Biru TIK mewujudkan integritas data, sinkronisasi, dan sinergi pengembangan TIK Kementerian. (4) Ruang Lingkup Cetak Biru TIK Kementerian ini meliputi: a. arah pengembangan TIK; b. arsitektur aplikasi; c. arsitektur infrastruktur TIK; d. keamanan teknologi informasi; e. tata kelola TIK; f. inisiatif TIK; dan g. roadmap implementasi TIK.
