PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 35-prt-m-2016 Tahun 2016 tentang CETAK BIRU TEKNOLOGI INFORMASI DAN...
Pasal 13
BAB 2 — CETAK BIRU TIK KEMENTERIAN
(1) Pelaksanaan Cetak Biru TIK Kementerian dikaji kembali secara berkala untuk menjamin keselarasan dengan perubahan Kementerian dan efektifitas pelaksanaannya. (2) Penyusunan dan pemeliharaan Cetak Biru TIK Kementerian merupakan tanggung jawab seluruh Unit Organisasi yang pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Pusdatin dan dibahas oleh Tim Pengelola e-Government.
