PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 35-prt-m-2016 Tahun 2016 tentang CETAK BIRU TEKNOLOGI INFORMASI DAN...
Pasal 11
BAB 2 — CETAK BIRU TIK KEMENTERIAN
Ketentuan mengenai: a. arah pengembangan TIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; b. arsitektur aplikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;
c. arsitektur infrastruktur TIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ; d. keamanan teknologi informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; e. tata kelola TIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8; f. inisiatif TIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9; dan g. roadmap implementasi TIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
