PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 32-prt-m-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomeklatur Perangkat Daerah...
Pasal 12
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Tugas dan fungsi Organisasi Perangkat Daerah dibagi berdasarkan kelompok struktur yang melaksanakan fungsi: a. pendukung; dan b. utama. (2) Kelompok struktur yang melaksanakan fungsi utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. sektor perumahan; b. sektor kawasan permukiman; dan c. sektor prasarana, sarana, dan utilitas umum. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pola Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 serta pembagian tugas dan fungsi perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan menteri ini.
