Pasal 13
BAB 3 — PELAPORAN PENGAMANAN BMN
(1) Pelaporan Pengamanan BMN dilakukan terhadap BMN berupa: a. tanah; b. bangunan; dan c. kendaraan dinas operasional atau kendaraan dinas jabatan. (2) Pelaksanaan pelaporan Pengamanan BMN dilakukan dengan ketentuan: a. Kuasa Pengguna Barang menyampaikan laporan kepada Kepala UPT pada minggu pertama bulan Desember tahun berjalan; b. Kepala UPT menyampaikan laporan kepada Pembantu Pengguna Barang Eselon I pada minggu kedua bulan Desember tahun berjalan; dan c. Pembantu Pengguna Barang Eselon I menyampaikan laporan kepada Pengguna Barang pada minggu ketiga bulan Desember tahun berjalan.
(3) Laporan Pengamanan BMN disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
