Pasal 20
(1) BUJK PMA yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) dikenakan sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatan tertulis; b. pembekuan IUJK PMA; atau c. pencabutan IUJK PMA; (3) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis diberikan kepada BUJK PMA yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Sanksi administratif berupa pembekuan IUJK PMA diberikan kepada BUJK PMA dalam hal:
a. telah diberikan peringatan tertulis paling sedikit 2 (dua) kali selama masa berlakunya IUJK PMA; b. PJBU atau Direksi atau Komisaris BUJK PMA terbukti melanggar ketentuan peraturan perundangan-undangan tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat; c. terbukti tidak melaksanakan kewajiban jaminan sosial
ketenagakerjaan
sesuai dengan rekomendasi instansi terkait; d. terbukti menyampaikan laporan kegiatan usaha tahunanyang tidak benar; dan/atau e. masuk kedalam daftar hitam yang ditetapkan
oleh pengguna jasa dan diumumkan oleh lembaga yang membidangi kebijakan pengadaan barang /jasa. (5) Masa waktu pembekuan IUJK PMA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan persyaratan pencabutan sanksi pembekuan ditentukan oleh Menteri atau Kepala Unit Organisasi. (6) Sanksi administratif berupa pencabutan IUJK PMA diberikan kepada BUJK PMA dalam hal: a. IUJK PMA sudah pernah dibekukan dan mengulangi pelanggaran yang sama; b. terbukti menyampaikan dokumen pendukung palsu pada saat melakukan permohonan baru, perpanjangan, perubahan data dan/atau pada saat penyampaian laporan kegiatan tahunan; c. terbukti melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan bidang usaha yang tercantum pada IUJK PMA; dan/atau d. tidak melakukan permohonan perpanjangan IUJK PMA paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum habis masa berlaku IUJK PMA.
(7) BUJK PMA yang mendapatkan sanksi administratif berupa pencabutan IUJK PMA, hanya dapat melakukan permohonan IUJK PMA baru setelah 3 (tiga) tahun sejak IUJK PMA lama dinyatakan dicabut.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 September 2016
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
ttd
M. BASUKI HADIMULJONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Oktober 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
