PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 30-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN SISTEM IRIGASI
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi yang dilaksanakan oleh badan usaha, badan sosial, atau perseorangan diselenggarakan dengan memperhatikan kepentingan masyarakat di sekitarnya dan mendorong peran serta masyarakat petani.
