Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan bagi Pemerintah Pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, pemerintah desa, masyarakat petani/P3A/GP3A/IP3A, dan pengguna jaringan irigasi lain dalam melaksanakan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi. (2) Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi prinsip pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi, kelembagaan pengelolaan irigasi, wewenang dan tanggung jawab, koordinasi pengelolaan sistem irigasi, pemberdayaan, partisipasi masyarakat petani/P3A/GP3A/IP3A dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi, syarat dan tata laksana partisipasi, serta pemantauan dan evaluasi dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi.
