PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 30-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN SISTEM IRIGASI
Pasal 11
BAB 2 — PARTISIPASI MASYARAKAT PETANI/P3A/GP3A/IP3A DALAM PENGEMBANGAN SISTEM IRIGASI
Pembangunan dan/atau peningkatan jaringan irigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilaksanakan berdasarkan pokok-pokok kebijakan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi dengan memperhatikan rencana pembangunan pertanian dan disesuaikan dengan norma standar pedoman dan manual yang ditetapkan oleh Menteri.
