PERMENPUPR
PEDOMAN PEMBENTUKAN DEWAN SUMBER DAYA AIR PROVINSI DAN
Pasal 27
Dewan SDA Provinsi harus menyampaikan laporan tertulis pelaksanaan tugas dan fungsi kepada Gubernur paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu-waktu apabila diperlukan dengan tembusan kepada direktur jenderal yang membidangi Sumber Daya Air.
