PERMENPUPR
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penataan...
Pasal 7
BAB 3 — TATA CARA PERMOHONAN
(1) Permohonan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air oleh instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a diajukan melalui surat permohonan yang memuat: a. identitas pemohon; b. maksud dan tujuan penggunaan Sumber Daya Air; c. lokasi penggunaan Sumber Air dan/atau pengambilan Air; d. jumlah Air dan/atau dimensi ruang pada Sumber Air yang digunakan; e. jangka waktu yang diperlukan untuk penggunaan Sumber Daya Air; dan f. jenis prasarana dan teknologi yang digunakan. (2) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen minimal berupa: a. gambar teknis (as built drawing) prasarana yang telah terbangun; dan b. persetujuan lingkungan.
