PERMENPUPR
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penataan...
Pasal 11
BAB 3 — TATA CARA PERMOHONAN
Selain melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10, pemohon harus menyampaikan surat pernyataan bersedia melakukan kewajiban sebagai berikut: a. menyerahkan ruas sungai baru dengan daya tampung minimal sebesar daya tampung sungai yang dialihkan alurnya; b. menyatakan lahan yang dimanfaatkan untuk ruas sungai baru tidak dalam sengketa atau permasalahan hukum serta memiliki alas hak; c. menyerahkan dokumen hak atas tanah pengganti untuk ruas sungai baru atas nama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; dan d. menyelesaikan dampak permasalahan sosial akibat Pengalihan Alur Sungai.
