Pasal 9
BAB 3 — PELAKSANAAN PROGRAM KERJA PENGAWASAN
(1) Penyusunan tim pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) harus memperhatikan kompetensi dan kesesuaian jenjang jabatan personel Auditor di setiap unit kerja Inspektorat Jenderal. (2) Dalam hal tidak tersedia Auditor dengan jenjang jabatan yang dibutuhkan, kegiatan pengawasan dilaksanakan oleh Auditor dengan jenjang jabatan satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatan yang dipersyaratkan. (3) Tim pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. tim Audit; b. tim Reviu; c. tim Evaluasi; d. tim Pemantauan; dan e. tim kegiatan pengawasan lainnya. (4) Tim pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e kecuali huruf d terdiri atas: a. pengendali mutu; b. pengendali teknis; c. ketua tim; dan d. anggota. (5) Tim Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d terdiri atas: a. inspektur terkait; b. koordinator wilayah/koordinator bidang; c. ketua tim Audit; dan
d. anggota koordinator wilayah/koordinator bidang. (6) Susunan tim pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam kegiatan pengawasan lainnya hanya terdapat pada kegiatan pendampingan.
