PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2022 tentang PEDOMAN UMUM PENGAWASAN INTERN
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pengawasan Intern Kementerian dilakukan oleh Inspektorat Jenderal sebagai APIP Kementerian. (2) Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkelanjutan.
(3) Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kebijakan Pengawasan Intern Kementerian dan PKPT. (4) Dalam hal Pengawasan Intern dilakukan tidak berdasarkan kebijakan pengawasan dan PKPT, Pengawasan Intern dilakukan atas perintah Menteri dan/atau permintaan pimpinan unit organisasi. (5) Inspektur Jenderal MENETAPKAN kebijakan Pengawasan Intern dan PKPT sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
