PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 29-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang RAWA
Pasal 6
BAB 2 — PENETAPAN RAWA
(1) Penetapan Rawa dimulai dengan melakukan inventarisasi Rawa. (2) Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui: a. citra satelit; dan/atau b. foto udara. (3) Pelaksanaan inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan memperhatikan Peta Indikatif Sebaran Rawa Nasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Dalam hal telah terdapat peta dasar, inventarisasi dapat dilakukan melalui pengukuran lapangan.
