PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 29-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang RAWA
Pasal 4
BAB 2 — PENETAPAN RAWA
(1) Rawa meliputi: a. rawa pasang surut; dan b. rawa lebak. (2) Rawa pasang surut dan Rawa lebak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), secara fisik dapat berupa: a. rawa yang masih alami; atau b. rawa yang telah dikembangkan.
