Pasal 25
BAB 3 — PENGELOLAAN RAWA
(1) Penetapan sempadan Rawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat huruf a, dilakukan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangan dalam pengelolaan rawa. (2) Dalam hal pada Rawa terdapat gambut, penetapan sempadan Rawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan rekomendasi teknis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
(3) Dalam hal Rawa berada dalam kawasan hutan, penetapan sempadan Rawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan rekomendasi teknis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
