PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 29-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang RAWA
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. penetapan Rawa; b. pengelolaan Rawa; c. sistem informasi Rawa; d. perizinan dan pengawasan; dan e. pemberdayaan masyarakat.
