PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2021 tentang TEMPAT ISTIRAHAT DAN PELAYANAN PADA JALAN TOL
Pasal 76
BAB 5 — PENGUSAHAAN, PERIZINAN, DAN PENGOPERASIAN TIP
(1) Dalam hal terdapat keunikan komunitas dan/atau kewilayahan, ketentuan mengenai kriteria evaluasi dalam pemberian izin pengembangan TIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dapat dikecualikan. (2) Pengecualian sebagiamana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk pengembangan fungsi Area Promosi Produk Tertentu dan Daerah serta promosi UMKM wilayah setempat.
