PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2021 tentang TEMPAT ISTIRAHAT DAN PELAYANAN PADA JALAN TOL
Pasal 51
BAB 4 — PENGEMBANGAN TIP
(1) Jalan Penghubung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 yang berada di luar Rumija Tol dibangun dan dipelihara oleh investor atau pemilik TIP yang dikembangkan dengan pengawasan BUJT.
(2) Jalan Penghubung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berada di dalam Rumija Tol dibangun dan dipelihara oleh BUJT.
