PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2021 tentang TEMPAT ISTIRAHAT DAN PELAYANAN PADA JALAN TOL
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pada Jalan Tol Antarkota harus tersedia TIP untuk kepentingan Pengguna Jalan To1. (2) TIP antarkota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan paling sedikit 1 (satu) untuk setiap jarak 50 km (lima puluh kilometer) pada setiap jurusan. (3) Pada Jalan Tol Perkotaan dapat disediakan TIP untuk kepentingan Pengguna Jalan Tol. (4) TIP antarkota dan TIP perkotaan disediakan oleh BUJT sesuai dengan ketentuan teknis dan administrasi.
