Pasal 29
BAB 3 — TIP ANTARKOTA
Tempat parkir pada TIP antarkota harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: dapat menampung paling sedikit: a. 200 (dua ratus) unit kendaraan golongan I (kendaraan kecil termasuk bus) dan 50 (lima puluh) unit kendaraan golongan II/III/IV/V (truk dengan 2 (dua) gandar atau lebih), pada TIP antarkota tipe A; b. 100 (seratus) unit kendaraan golongan I (kendaraan kecil termasuk bus) dan 25 (dua puluh lima) unit kendaraan golongan II/III/IV/V (truk dengan 2 (dua) gandar atau lebih), pada TIP antarkota tipe B; dan c. 20 (dua puluh) unit kendaraan golongan I (kendaraan kecil termasuk bus) dan 5 (lima) unit kendaraan golongan II/III/IV/V (truk dengan 2 (dua) gandar atau lebih), pada TIP antarkota tipe C; b. tempat parkir kendaraan golongan I (kendaraan kecil termasuk bus) dan tempat parkir kendaraan golongan II/III/IV/V (truk dengan 2 (dua) gandar atau lebih) berada pada lokasi yang terpisah; dan c. tempat parkir kendaraan golongan II/III/IV/V (truk dengan 2 (dua) gandar atau lebih) harus dilengkapi dengan fasilitas istirahat.
