PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2021 tentang TEMPAT ISTIRAHAT DAN PELAYANAN PADA JALAN TOL
Pasal 11
BAB 2 — TIP PERKOTAAN
(1) Ruang terbuka hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf i disediakan dengan luas paling sedikit 20% (dua puluh) dari luas total lahan TIP yang dilengkapi dengan fasilitas informasi publik. (2) Ruang terbuka hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilengkapi dengan area bermain untuk anak dan sarana edukasi.
