PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 28-prt-m-2016 Tahun 2016 tentang PEDOMAN ANALISIS HARGA SATUAN PEKERJAAN...
Pasal 5
BAB 3 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini maka Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11/PRT/M/2013
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (2) Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan yang telah digunakan sebelum diundangkannya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku dan wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
