PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 28-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENETAPAN GARIS SEMPADAN SUNGAI DAN...
Pasal 22
BAB 2 — GARIS SEMPADAN SUNGAI DAN GARIS SEMPADAN DANAU
(1) Sempadan sungai hanya dapat dimanfaatkan secara terbatas untuk: a. bangunan prasarana sumber daya air; b. fasilitas jembatan dan dermaga; c. jalur pipa gas dan air minum; d. rentangan kabel listrik dan telekomunikasi; e. kegiatan lain sepanjang tidak mengganggu fungsi sungai, antara lain kegiatan menanam tanaman sayur-mayur; dan f. bangunan ketenagalistrikan. (2) Dalam hal di dalam sempadan sungai terdapat tanggul untuk kepentingan pengendali banjir, perlindungan badan tanggul dilakukan dengan larangan: a. menanam tanaman selain rumput; b. mendirikan bangunan; dan c. mengurangi dimensi tanggul.
