PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 26-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENGALIHAN ALUR SUNGAI DAN/ATAU...
Pasal 14
BAB 6 — PEMBIAYAAN
(1) Pengalihan alur sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a, pembiayaannya dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah. (2) Pengalihan alur sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b, pembiayaannya dibebankan kepada pemohon.
