Pasal 22
BAB 3 — PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM
(1) Rancangan Surat Edaran, Keputusan, Instruksi, atau Surat Perintah dibahas oleh Pemrakarsa bersama Bagian Hukum dan unit organisasi terkait. (2) Dalam hal Rancangan Surat Edaran, Keputusan, Instruksi, atau Surat Perintah ditandatangani Menteri,
atas nama Menteri, atau Sekretaris Jenderal, pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan Biro Hukum. (3) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan dengan mengundang kementerian/lembaga terkait dan/atau pihak terkait. (4) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan untuk memperoleh masukan dan saran terhadap substansi materi muatan Surat Edaran, Keputusan, Instruksi, atau Surat Perintah. (5) Selain Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masukan dan saran dapat diperoleh melalui konsultasi publik.
